Pada 15 Juli 2022, HMPS SPI menyelenggarakan kembali kegiatan DISWARA (Diskusi Mahasiswa Sejarah) yang bertema “Manifestasi Pemikiran Munir Sang Aktivis”. Hari ini kita ditemani oleh saudara Abdur Rohman dari Jurusan SPI sebagai moderator dan Muhammad Syafi’ul Fajar dari Jurusan SPI sebagai pemantik kita pada diskusi ini. Diskusi ini dilaksanakan secara daring yaitu melalui google meet. Dan diskusi ini diikuti oleh mahasiswa SPI serta diikuti juga oleh Rizqi Ihya Ulumuddin dari Devisi PSDM Ikahimsi Wilayah III Jatim. Selanjutnya kita bahas sekilas diswara ini agar kalian para pembaca sedikit memahami dan menambah wawasan pada diskusi kali ini.
Muhammad syafi’ul fajar mengambil kalimat “Munir & Perjuangan Membela Kaum Mustadh’afin” sebagai judul pembahasan diswara ini. Pemantik mengatakan “jadi kita akan membahas siapa Munir dan mengapa kita membincangkannya dulu. Munir memiliki nama lengkap yaitu Munir Said Thalib, S.H.. Munir merupakan seorang aktivis hak asasi manusia Indonesia. Lahir pada 8 Desember 1965 Malang.
Munir merupakan salah satu pendiri lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Imparsial. Selain itu, munir juga pernah beberapa kali mendampingi beberapa kasus diantaranya : Kasus penembakan mahasiswa di Trisakti, Kasus semanggi I & II, Tragedi mei (1998), dll. Dan munir meninggal pada saat perjalanan menuju belanda untuk menempuh beasiswa S2.
Tragedi ini bermula pada saat munir mendapat beasiswa S2 di Uttrecht Belanda pada Mei 2004. 6 september 2004 munir berangkat menggunakan pesawat Garuda GA-974 pada pukul 21.55. Sebelum Munir berangkat dia sempat ditemui oleh Pollycarpus (pilot pesawat garuda) yang memintanya pindah duduk yang awalnya di bangku ekonomi menjadi di bangku bisnis dan seorang dokter yang menyerahkan kartu nama. Pesawat transit di bandara changi, Singapura pada pukul 00.40 kemudian pada pukul 01.50 pesawat melanjutkan perjalanan ke Amsterdam. Munir meninggal didalam pesawat 2 jam sebelum pesawat mendarat di bandara schipphol, Belanda. Pada 23 Desember terbentuklah TPF (Tim Pencari Fakta) kemudian 24 Juli 2005 TPF (Tim Pencari Fakta) menemukan 2 dokumen penting yang terdiri dari 2 macam yaitu dokumen lengkap dan dokumen eklusif.
Namun 2005 – 20016 tidak ada kelanjutan dari penyelenggara negara tentang penyelidikan kasus ini bahkan pemerintah tidak pernah mengungkap hasil laporan kepada publik, dan dinyatakan hilang. April 2016 Istri Munir yaitu Suciwati dan kontra 5 meminta komisi informasi pusat agar investigasi TPF dibuka dan pada 10 oktober 2016 keluar keputusan dari sidang komisi informasi pusat bahwa informasi TPF harus dipublikasikan. Namun, Februari 2017 pihak PN Tata Usaha Negara membatalkan keputusan sidang komisi informasi pusat terkait publikasi dokumen. Serta Agustus 2018 Pollycarpus dinyatakan bebas munir. Singkat saja lalu ada sesi tanya jawab oleh para peserta dan setelah itu waktu sudah malam, dan di rasa sudah cukup untuk menutup diswara ini dan di akhiri dengan bincang santai dengan para peserta yang mengikuti diswara via meet tersebut.